"Apa yang dilakukan MD ini private banking. Si tersangka diberikan kepercayaan demikian besar oleh bank. Sehingga dia bisa saja memindahkan uang nasabah ke rekeningnya sendiri," ujar pengamat hukum perbankan Dr Yenti Garnasih, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (1/4/2011).
Malinda telah mengambil banyak uang yang diduga tidak hanya berasal dari satu nasabah. Ketika dia memindahkan uang nasabah, hal itu bisa dilakukan sendiri atau sepengetahuan atasannya. Inilah yang harus didalami oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam UU tentang BI di pasal 29 mengamanatkan bahwa BI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen maupun modal secara berkala. Menurut Yenti, perusahaan perbankan yang sehat bukan hanya dilihat dari modalnya tapi juga dari etikanya.
Yenti juga mengingatkan, seandainya pihak perusahaan tahu apa yang dilakukan Malinda tetapi mendiamkannya maka akan ikut terkena pidana. Memang, dalam private banking, hubungan antara nasabah dengan petugas bank yang ditunjuk menjadi dekat sekali.
"Meski begitu, bank harus tahu apa yang dilakukan pegawainya. Jangan hanya percaya ya sudah. Nanti kalau terjadi begini kan bank yang rugi juga. Oke sekarang mengganti uang nasabah, tapi kalau terus-terusan mengganti nanti bisa collapse," tambah staf pengajar di Universitas Trisakti ini.
Malinda kini sudah ditahan. Wanita seksi tersebut dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Polisi menyebut klien Malinda yang telah lapor polisi ada 3 perusahaan.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana Rp 17 miliar itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(vit/fay)










































