"Dari 4301 aduan yang masuk ke Satgas, kalau dilihat dari jenis kasus, kasus pertanahan yang paling tinggi yakni 22 persen, KKN 14 persen, dan 9 persen penipuan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
Hal itu dikatakan Mas Achmad usai acara diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Ota, demikian Mas Achmad disapa, mengatakan, penegakan hukum saat ini belum sampai ke bidang pertanahan. Padahal, masalah pertanahan adalah yang sering dialami oleh masyarakat.
"Selama ini orang sibuk di kepolisan dan kejaksaan, fokus belum ke sana," ujar pria yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK.
Dia menambahkan, sudah saatnya KPK fokus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajarannya. Namun demikian, kata Ota, indikasi keterlibatan mafia tidak hanya dalam administrasi tanah, namun dalam proses sengketa tanah di pengadilan.
"Jadi tidak hanya di BPN, bisa di sengketa tanah di pengadilan," ujar Ota menambahkan masih mengkaji modus indikasi praktik mafia dari aduan masyarakat itu.
(lrn/aan)











































