"Saya apresiasi apa yang dilakukan Patrialis (Akbar-MenkumHAM) yang menarik itu. Next, Patrialis harus membentuk tim baru yang terdiri dari orang-orang berintegritas, yang tidak punya kepentingan dengan koruptor," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
Hal itu dikatakan Mas Achmad usai diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Selain itu, kata Ota, sapaan akrabnya, Kemenkum HAM sebaiknya melibatkan KPK dalam penyusunan draf pemerintah. Meski KPK adalah lembaga independen, katanya, pelibatan lembaga antikorupsi itu tidak masalah.
"Juga harus sering dibuat konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat dan LSM, seperti ICW," kata Ota yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sementara Pimpinan KPK ini.
Dia juga menyarankan, dalam penyusunan draf, pemerintah hendaknya tidak memasukkan mentah-mentah United Nations Convention Against Corruption. "Jangan sampai mentransplantasi semuanya, tapi harus sesuai dengan konteks Indonesia," ujarnya.
Mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor, Ota juga berharap aturan itu masih dimuat dalam draf RUU Tipikor selanjutnya. Meski Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia, melarang hukuman mati, Ota mengatakan, itu tergantung dari sistem hukum masing-masing negara.
"Saya setuju hukuman mati untuk membangun efek jera," ujarnya.
(lrn/aan)











































