"Gunakan kata-kata yang halus, yang terhormat. Jangan seperti preman," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Polisi berjanji menindak tegas pengusaha yang melegalkan cara-cara yang melawan hukum dalam upaya penagihan utang nasabah atau customernya.
"Setiap ada tindak pidana yang timbul, tentu kita akan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Baharudin
Tindakan tegas itu, kata dia, bukan hanya berlaku bagi penagih utang (debt collector). Tetapi, bagi atasannya yang terbukti memerintahkan tindakan melawan hukum dalam penagihan utang.
"Kalau ada perintah-perintah dari atasannya untuk melakukan tindakan melawan hukum, tentu kita tindak tegas juga," lanjutnya.
Baharudin mengatakan, kasus kekerasan yang dilakukan debt collector bukan sekali terjadi. Pada tahun 2010, sedikitnya dua perkara penagihan utang yang berakhir dengan urusan hukum.
Kasus kekerasan debt collector terbaru menimpa Sekjen PPB Irzen Octa (48), nasabah kartu kredit Citibank. Usai menegosiasikan utangnya yang membengkak di kantor Citibank di Menara Jamsostek awal pekan ini, Irzen tewas di depan kantor bank itu. Tiga orang yang telah menginterogasinya di kantor Citibank dijadikan tersangka.
(mei/nrl)











































