"DPD telah memberi warna bagi produk legislasi atau pun keputusan politik lainnya yang dibuat parlemen, terutama yang terkait dengan kepentingan daerah," kata Ketua DPD Irman Gusman di Universitas Al-Asyariah Mandar- Sulawesi Barat, Jumat (1/4/2011).
"DPD RI sebagai kamar kedua atau sebagai upper house berperan sebagai penyeimbang terhadap kamar DPR RI dalam hal legislasi, pengawasan dan budget negara. Namun, pada kenyataannya kewenangan kamar DPR RI dan DPD RI tidak sejajar dan berimbang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal amandemen ini, suatu proses mulai digagas jauh dari sekarang yakni pada tahun 2006. Pada awalnya memang untuk meningkatkan peran dan kewenangan DPD saja," paparnya.
Irman manilai, kegagalan pemerintahan pusat dalam mengelola daerah sebelum reformasi diperbaiki dalam amandemen dengan hadirnya DPD RI yang menurutnya, menjadi jembatan penghubung antara kepentingan daerah dengan kebijakan nasional.
Maka seharusnya, ujar Irman, DPD RI memiliki kedudukan yang sepadan dengan lembaga DPR RI dalam sistem bikameral yang seimbang.
"Masih ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa sistem bikameral tidak cocok dengan konsep negara kesatuan yang dianut atau sistem bikameral akan mengarah pada pembentukan negara federal. Padahal tidak semua negara yang menganut sistem bikameral adalah negara," kata Irman.
(fjr/aan)










































