"Yang jelas upaya Polri sekarang adalah mengamankan semaksimal mungkin apa yang dimiliki oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011).
Namun, belum tentu seluruh harta Malinda itu merupakan hasil kejahatan. Karena itu, setelah menyita, polisi akan memilah-milah dan mencari asal usul kepemilikan barang yang sudah diamankan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menyita dua mobil mewah MD yakni 1 unit mobil merek Hummer H3 B 18 DIK dan Mercedez S300. Mobil Hummer dimiliki atas nama suami MD dan Mercedez atas nama anaknya.
Mobil-mobil mewah milik Malinda kini mejeng di Mabes Polri. Diduga, mobil-mobil miliaran rupiah itu merupakan hasil kejahatan Malinda menilep uang dari nasabahnya.
Perempuan bernama depan Inong itu merupakan salah seorang karyawati Citibank senior yang kini telah diberhentikan.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(ken/nrl)











































