"Penangkapan pada Jumat Subuh sekitar pukul 01.00 WIT," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Wachyono dalam jumpa pers di kantornya, Papua, Jumat (1/4/2011).
Wachyono mengatakan, Albert sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu 2 paket kecil seberat 0,89 gram, berikut
tiga bong alat hisap, alumunium foil, serta korek api gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Albert dan istrinya dijerat UU No 35 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5Β -
20 tahun.
(gus/gus)











































