"Jasa seperti Malinda ini private banking, ini umumnya nasabah pribadi," kata pengamat perbankan Yanuar Rizki saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/4/2011).
Banyak dugaan mengenai nasabah pribadi ini sehingga diharapkan pengusutan tidak berhenti pada kasus penipuan saja. Polisi sebelumnya menyebut nasabah Malinda hanya perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya ditelusuri lebih lanjut, tentu akan menjadi pertanyaan. Untuk kelas pejabat saja, bisa dicari tahu dari mana uang berasal kalau diselidiki bisa diketahui asal usul uang tersebut, mungkinkah terkait dengan dana tidak jelas.
"Saya berharap kasus ini tidak disterilkan sebatas penipuan. Dibuka kemungkinan dugaan money laundering," dorongnya.
Uang yang ditilep Malinda pun, Yanuar yakin tidak hanya Rp 17 miliar. Ditengarai nilai uang lebih dari angka itu. "Saya dengar-dengar lebih, dugaannya lebih besar," tuturnya.
Malinda kini sudah ditahan. Wanita seksi tersebut dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Polisi menyebut klien Malinda yang telah lapor polisi ada 3 perusahaan.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana Rp 17 miliar itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(ndr/nrl)










































