"Revisi untuk menyempurnakan, misalnya perlu dipertimbangkan hukuman badan. Misalnya setiap sabtu minggu koruptor-koruptor itu ditugasi untuk jalan-jalan, bersih-bersih dengan pakaian sebagai napi. Itu sanksi sosialnya," kata Busyro ketika dijumpai usai acara pengajian bulanan PP Muhammadiyah di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011) malam.
Ketika ditanya apakah saran untuk mengadakan sanksi sosial itu datang dari KPK, Busyro mengatakan itu adalah pendapat pribadinya setelah melihat bahwa hukuman penjara dapat dimanipulasi sebagaimana yang dilakukan oleh Gayus Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro juga menyadari bahwa ide itu sudah pernah dilontarkan sebelumnya. Oleh karena itu, ide itu tinggal diperkuat saja. Menurutnya, sistem dan konsep yang ada di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan masih lemah.
"Apalagi kalau sudah ada ide, tinggal memperkuat saja kan. Itu semuanya LP itu lemah. Sistem pengamannya saja lemah. Belum lagi sistem ini kan tentang Lembaga Pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan itu kayak apa? Kan ga jelas," tegasnya.
Busyro pun menegaskan bahwa revisi apa pun yang dilakukan terhadap RUU Tipikor, sifatnya harus menyempurnakan, bukan mengurangi ketajaman pemberantasan korupsi.
"Jadi kalau menyempurnakan, oke. Tapi kalau mengurangi, no way," katanya.
(anw/anw)











































