"Saksi kunci ini temannya yang mengantar mengantar ke sana, dia denger ada suara gebrak-gebruk seperti orang berkelahi di ruang kecil itu," kata Tubagus saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2011).
Menurut Tubagus, teman korban yang tidak diketahui namanya itu tidak mengetahui persis apa yang terjadi dalam ruangan tersebut. Namun, dari pengamatan Tubagus di lokasi, posisi meja di ruangan tersebut sudah dalam kondisi miring ketika dirinya datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pengantar korban itu sudah dimintai keterangan di Polsek Mampang sesaat setelah peristiwa terjadi.
"Sama Polres Jakarta Selatan juga kalau tidak salah sudah dimintai keterangan. Dia saksi kuncinya," katanya.
Sementara itu, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka yang masing-masing debt collector Citibank berinisial H dan B (sebelumnya ditulis D), serta seorang karyawan Citibank berisinial A (sebelumnya ditulis B).
Tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan sesuai Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini, pihak Citibank menyampaikan belasungkawa. Citibank menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Atas nama Citibank kami ingin menyampaikan belasungkawa kami kepada pihak keluarga. Kami bekerja sama dengan keluarga untuk membantu mereka di saat yang sulit ini," ujar Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, kepada detikcom, Kamis (31/3/2011).
Ditta menyampaikan, saat ini pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Hal itu dikarenakan polisi masih menyelidiki kasus ini.
"Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan tidak pantas bagi kami untuk memberikan komentar lebih lanjut atas kasus ini," imbuh Ditta.
(mei/anw)











































