Keterangan diperoleh detikcom, FI adalah Sekretaris Kota Samarinda Fadli Illa, di mana pada 2008 lalu, menjabat sebagai Asisten I Sekkot Bidang Hukum. Ditanya soal nama FI adalah Fadli Illa, Kejari Samarinda tidak membantah.
"Saya tidak mengatakan (nama) pejabat yang saat ini kita tetapkan sebagai tersangka. Saya bisa melanggar hukum kalau menyebutkan nama," kata Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo, ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kamis (31/3/2011) petang WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera kita periksa sebagai tersangka. Suatu saat ada alat bukti lain mendukung, akan ada lagi tersangka-tersangka lain," ujar Sugeng.
"Penetapan tersangka-tersangka berikutnya adalah alat bukti sah yang bisa menyakini dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh Sugeng.
Ditanya peran FI dan YD sebagai pejabat Pemkot Samarinda dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Sugeng enggan menjelaskan.
"Saya tidak bisa jelaskan. Ini pejabat Pemkot Samarinda," kilah Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, pengadaan kapling tanah matang Korpri itu terdiri dari 4 perjanjian Pemkot Samarinda dengan pihak swasta.
"Kebetulan yang keempat, sudah dilakukan audit umum oleh BPK. Nilai kontrak Rp 43,5 miliar, kerugiannya masih dihitung BPK" sebut Sugeng.
"Yang sudah dicairkan sejak 2008, 2009 sampai 2010 berjumlah Rp 29,5 miliar dengan luas areal 30 hektar," terangnya.
Kasus tersebut mulai diselidiki Kejari Samarinda sejak 3 Januari 2011, menyusul ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan Intelejen (SPPI), yang langsung ditindaklanjuti dengan pengumpulan data. Usai gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 25 Januari 2011, berselang sehari kemudian Sugeng menandatangani Surat Perintah Penyidikan (SPP).
"Dengan indikasi ada perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemkot," aku Sugeng.
Setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk mantan Wali Kota Samarinda Achmad Amins, Rabu (30/3/2011) kemarin, rapat terakhir dilakukan Sugeng bersama Asisten Pidana Khusus serta Kasi Penuntutan Kejari.
"Tadi pagi bergerak mendapatkan data tambahan. Jam 13 saya terima data itu dan kita tetapkan ketiga tersangka itu," tutup Sugeng.
(ndr/anw)










































