"PHRI menghimbau pihak hotel tidak mengenakan biaya pembatalan kepada wisatawan mancanegara asal Jepang," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang akrab dipanggil Cok Ace pada jumpa pers di kantor Bali Tourism Board (BTB), Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Kamis (31/3/2011).
Namun PHRI Bali tidak akan memberikan sanksi kepada hotel yang masih mengenakan biaya pembatalan kepada wisatawan Jepang. "Tidak ada sanksi cuma himbauan. Tetapi sebagai wujud solidaritas, kita harus memberikan pelayanan yang khusus kepada wisatawan Jepang," kata Cok Ace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua PHRI Badung Rai Suryawijaya mengatakan Bali kehilangan sebanyak 2.800 kamar per malam. Kunjungan wisatawan Jepang pun turun sebanyak 60 persen.
Cok Ace menambahkan, pada kondisi normal, pembatalan sewa kamar per malam dikenakan biaya denda sebesar 30-50 persen dari harga sewa. "Tetapi kondisi sekarang di luar kemampuan kita. Komponen pariwisata Bali seyogyanya memberikan pelayanan sehingga tidak merugikan wisatawan Jepang," katanya.
(gds/ndr)











































