KPK Diminta Periksa Hatta Rajasa

Korupsi KRL Hibah

KPK Diminta Periksa Hatta Rajasa

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 19:59 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa. Hatta yang saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian, dianggap mengetahui kasus korupsi pengadaan KRL hibah dari Jepang tahun 2006-2007.

"Seharusnya kalau fair, karena memang dalam kasus KRL negara nggak ada dirugikan, sehingga kalau fair penyidik harusnya meminta keterangan dari Hatta Rajasa," kata advokat, Tumpal Hutabarat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011).

Tumpal merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus ini, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Soemino Eko Saputro. Soemino sendiri tadi ditahan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpal menjelaskan, pengadaan KRL ini atas dasar perintah Hatta saat itu. Di saat Indonesia tengah membutuhkan KRL, Hatta mengutus Soemino terbang ke Jepang untuk survei.

"Hasil survei dilaporkan ke menteri, menteri setuju untuk pengadaan itu," tegasnya.

Soemino yang dijadikan tersangka sejak 24 November 2009, diduga telah menunjuk langsung perusahaan SUMITOMO Co untuk pelaksanaan KRL ini. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 20 miliar.

KPK telah menahan Soemino di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/ndr)


Berita Terkait