"Seharusnya kalau fair, karena memang dalam kasus KRL negara nggak ada dirugikan, sehingga kalau fair penyidik harusnya meminta keterangan dari Hatta Rajasa," kata advokat, Tumpal Hutabarat di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011).
Tumpal merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus ini, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Soemino Eko Saputro. Soemino sendiri tadi ditahan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil survei dilaporkan ke menteri, menteri setuju untuk pengadaan itu," tegasnya.
Soemino yang dijadikan tersangka sejak 24 November 2009, diduga telah menunjuk langsung perusahaan SUMITOMO Co untuk pelaksanaan KRL ini. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 20 miliar.
KPK telah menahan Soemino di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/ndr)











































