"Bahwa dalam semangat memberantas korupsi sekarang hendaknya RUU yang diajukan hendaknya memperkuat semangat pemberantasan korupsi, jangan kasihani koruptor," ujar anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Menurut Martin, draf RUU Tipikor yang sudah ditarik harus dioptimalisasi oleh pemerintah. Sehingga tidak ada pasal yang melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin juga berharap ada penambahan pasal terkait cakupan korupsi. Sehingga orang akan berhati-hati sebelum korupsi.
"Korupsi itu tidak hanya selalu merugikan keuangan negara. Seperti korupsi yang menyangkut penyelewengan uang negara juga akan dihukum," tuturnya.
(van/ndr)











































