Menkum Diminta Tak Lemahkan Semangat Pemberantasan Korupsi

Menkum Diminta Tak Lemahkan Semangat Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 18:15 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar diingatkan agar tidak melupakan semangat pemberantasan korupsi. Dukungan Patrialis agar pelaku korupsi Rp 25 juta tak masuk penjara pun dikritik. UU Tipikor tak boleh mengurangi hukuman bagi koruptor.

"Bahwa dalam semangat memberantas korupsi sekarang hendaknya RUU yang diajukan hendaknya memperkuat semangat pemberantasan korupsi, jangan kasihani koruptor," ujar anggota Komisi III DPR dari Gerindra, Martin Hutabarat, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Menurut Martin, draf RUU Tipikor yang sudah ditarik harus dioptimalisasi oleh pemerintah. Sehingga tidak ada pasal yang melemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sekarang persoalannya kita belum dapat. Tadi dia bilang draf sudah ditarik oleh Setneg. Semangat memberantas korupsi harus kita pelihara jangan terkesan memperlemah. RUU Tipikor dan sebagainya," tutur Martin.

Martin juga berharap ada penambahan pasal terkait cakupan korupsi. Sehingga orang akan berhati-hati sebelum korupsi.

"Korupsi itu tidak hanya selalu merugikan keuangan negara. Seperti korupsi yang menyangkut penyelewengan uang negara juga akan dihukum," tuturnya.

(van/ndr)


Berita Terkait