SBY diminta untuk menginstruksikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kepala BIN Sutanto agar menyetujui bahwa mekanisme penangkapan dilakukan oleh Polri dan penyadapan harus melalui otoritas pengadilan.
"Tanpa persetujuan Presiden, benar adanya kecurigaan masyarakat bahwa RUU Intelijen adalah untuk kepentingan politik kekuasaan dan bukan untuk masyarakat luas," kata Staf Program Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Wahyudi Djafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pernyataan Istana Negara melalui Juru Bicara Kepresidenan Bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha, yang mengatakan tudingan terhadap kecurigaan penyalahgunaan fungsi intelijen sebagai alat kekuasaan politik haruslah dibuktikan, Wahyudi mengatakan pemerintah seharusnya mampu membuktikan terlebih dulu jika kewenangan rangkap intelijen, selain pengumpulan informasi, tidak terkait kepentingan politik penguasa.
"Seharusnya pemerintah yang membuktikannya terlebih dulu," ujarnya.
Wahyudi mengatakan, kekhawatiran abuse of power dalam kewenangan intelijen yang tengah digodok di DPR tersebut adalah dengan melihat contoh masa orde baru. Di mana intelijen militer dari tingat Koramil sampai Kodam diberikan kewenangan untuk menangkap.
"Kalau lolos sama dengan set back ke massa orde baru. Padahal fungsi penangkapan ada di aparat penegak hukum, yaitu Polri. Badan intelijen bukan bagian dari penegak hukum, mereka hanya bertugas mengumpulkan informasi," papar Wahyudi.
Mengenai otoritas penyadapan, Wahyudi mengatakan hal tersebut jelas terlihat dari beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa batas dan tanpa mekanisme yang baku.
"Penyadapan harus dilakukan berdasarkan otoritas pengadilan. Dengan demikian, RUU Intelijen atau sikap Kepala BIN yang menolak kewenangan penyadapan melalui otorisasi pengadilan adalah keliru," ujarnya.
(ahy/aan)











































