Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Saldi Isra, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat dikatakan mengancam tujuan dari pembentukan UU Advokat itu sendiri. Yaitu profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dan itu perlu dijamin dan dilindungi undang-undang demi penegakan supremasi hukum.
“Jika dalam prakteknya hanya ada satu organisasi tunggal di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” kata Saldi saat diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menurut Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, hak berserikat adalah hak yang bisa dibatasi/dikurangi oleh undang-undang karena bukan hak yang bersifat mutlak (non-derogable right). Namun, ia menilai banyaknya organisasi profesi advokat tidak melanggar hak asasi orang lain, sehingga tidak perlu dibatasi menjadi organisasi tunggal.
“Frasa ‘satu-satunya’ dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat ‘membunuh’ organisasi advokat yang tidak diberikan pengakuan dalam praktek. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar hak asasi, bahkan dalam prakteknya telah melanggar hak asasi,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu di hadapan majelis pleno yang diketuai Moh Mahfud MD.
Selain Saldi, saksi ahli yang turut hadir dalam sidang yakni Todung Mulya Lubis, mantan Hakim Konstitusi Natabaya, dan Maruarar Siahaan yang ketiganya sudah pernah memberi keterangan dalam persidangan sebelumnya. Semua saksi ahli diajukan oleh pemohon.
Pemohon yang dimaksud yakni Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winarta (Ketua Umum Peradin), dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Mereka menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.
(asp/nwk)











































