Pantauan detikcom, Soemino keluar meninggalkan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2011) sekitar pukul 16.15 WIB. Soemino yang mengenakan safari warna coklat langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan KPK Toyota Kijang warna silver. Soemino tidak melontarkan sepatah kata pun.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan pada tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
(mok/aan)











































