"Karena Umar Patek itu menurut data pemerintah yang disampaikan ke kami adalah pelaku bom Bali, karena itu jika kemudian Indonesia memintanya itu wajib dan masuk akal, kami mendukung sepenuhnya karena ini menyangkut masalah tindakan kriminal kejahatan," ujar Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Priyo menuturkan, Umar Patek perlu diadili di Indonesia untuk mengurai jaringan terorisnya. Dengan demikian upaya pemberantasan teroris dapat menuju arah yang jelas.
"Kejadian ini harus diungkap di muka pengadilan. Termasuk tugas kita sekarang adalah menyelesaikan akar masalah itu semua, karena masalah teroris itu tidak akan selesai hanya menghukum orang-orang seperti Umar Patek dan seterusnya," terangnya.
Disisi lain, pemerintah harus mengurai akar persoalan lainnya. Sehingga aksi terorisme tidak berlanjut memicu keresahan warga.
"Akar persoalan yang harus kita perhatikan adalah adanya rasa diskkriminasi, perlakuan terhadap kelompok tertentu, kemiskinan yang sudah akut, kemudian rasa ketidakadilan yang sudah memuncak, kemudian rasa frustasi keadilan ekonomi dan seterusnya. Itu yang kita harus sadari untuk mengurai akar masalahnya," jelasnya.
(van/gun)











































