"Kita imbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan kemudian selalu berkomunikasi dengan para petugas jangan salah satu petugas saja tapi petugas beberapa orang," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunujoyo, Jaksel, Kamis (31/3/2011).
Menurut Anton, berkaca pada kasus pembobolan Citibank Rp 17 miliar, nasabah terlalu percaya kepada satu karyawan yakni Inong Melinda alias MD. Semestinya, setiap transaksi, nasabah harus mericek kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton juga mengimbau agar setiap bank harus memperbaiki sistem. Sekaligus menjamin uang nasabah aman.
"Selalu mengecek kegiatan yang bersangkutan. Bekerjasama dengan pegawai bank. Kita selalu mengimbau pegawai bank agar menjamin keselamatan para nasabah," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap dan menahan Inong karena diduga telah membobol dana nasabah Citibank senilai Rp 17 milliar.
Polisi telah menahan Inong di Rutan Bareskrim. Polisi juga menyita dua mobil mewah MD yakni 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar dan Mercedez S300. Mobil Hummer dimiliki atas nama suami MD dan Mercedez atas nama anaknya, sementara sebuah sedan Ferrari milik MD masih diburu polisi.
Kedua mobil tersebut diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan MD. MD diduga melakukan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17 milliar.
Selain MD, polisi juga menangkap D, teller Citibank yang diduga ikut serta dalam pembobolan tersebut. Namun karena D belum terindikasi menikmati duit, polisi tidak menahannya.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(ape/ndr)










































