Amandemen Kelima UUD 1945 Harus Dilakukan, Tapi Jangan Parsial

Amandemen Kelima UUD 1945 Harus Dilakukan, Tapi Jangan Parsial

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 16:46 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menggalang kekuatan guna memperjuangkan usulan amandemen kelima UUD 1945, yang di dalamnya mengatur capres independen. Ketum Hanura, Wiranto, menilai amandemen ini diperlukan, namun jangan dilakukan parsial.

"Amandemen tidak lagi bisa parsial sebab 4 kali amandemen ternyata membangun sebuah konstitusi yang amburadul," kata Hanura, usai pencanangan gerakan 2 juta kader Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Keamburadulan itu menurutnya terlihat dari ketidaksinkronan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Selain itu dia melihat ketidakserasian antara pasal yang satu dengan pasal yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayat dengan ayat juga saling tidak mendukung. Pendek kata membuat kekisruhan," sambung Wiranto.

Dia menegaskan, jika ada keinginan untuk melakukan amandemen kelima, maka hal itu merupakan keniscayaan dan harus ada. Hak itu diperlukan untuk mengsinkronkan kembali UUD 1945 yang telah amburadul.

"Tapi catatannya adalah itu tidak sepotong-sepotong lagi," sambung Wiranto yang dibalut baju safari kuning berlambang Hanura.

Mantan Panglima TNI ini mengimbuhkan, dalam mengamandemen UUD 1945 tidak boleh hanya melakukan perubahan di 1-2 pasal saja. Jika hal itu dilakukan maka hanya akan menambah kekisruhan saja.

"Kalau mau amandemen harus menyeluruh, terintegrasi, oleh siapa. Jangan oleh kaum politisi dan jangan oleh kaum ideolog. Nanti akan amburadul lagi karena banyak kepentingan," tutur Wiranto.

Jika memang ada keinginan mengamandemen, sambung pria yang pernah menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan di era Gus Dur ini, maka MPR perlu memilih arsitektur konstitusi. Dia menyarankan agar amandemen UUD 1945 tidak diberlakukan pada 2014 dan berlaku serta merta.

"Jangan berlaku serta merta. Nanti kalau berlaku serta merta, banyak akan-akalan akan masuk. Kepentingan-kepentingan sepihak akan membonceng. Itu akan menambah kesemrawutan sistem tata negara kita," saran Wiranto.

Pada Selasa (29/3) lalu, Pimpinan MPR RI menerima Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyerahkan draf naskah perubahan kelima UUD 1945 usulan DPD kepada Ketua MPR Taufiq Kiemas.

Menurut pihak DPD, perubahan keempat UUD 2945 sejak tahun 1999-2002 masih menyisakan beberapa persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Persoalan itu antara lain kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, hubungan DPD dengan DPR, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.

Dari draf amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 usulan DPD yang dirilis Februari silam,Β  yang menonjol adalah soal capres independen. Pasal 6A bagian kedua draf itu menyebutkan, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan."

(vit/nrl)


Berita Terkait