Sidang dengan terdakwa AW di PN Klaten memasuki agenda tuntutan, Kamis (31/3/2011). JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 15 junto 9 UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari seluruh kesaksian terbukti, AW terlibat dalam kegiatan perakitan dan peletakan bahan peledak di berbagai lokasi.
AW ditangkap di Klaten oleh Densus 88/Anti-Teror pada 25 Januari lalu. Dia ditangkap bersama lima rekannya di Klaten, dan seorang lain ditangkap di Sukoharjo. Mereka yang rata-rata masih remaja itu ditangkap berkaitan sejumlah aksi teror di beberapa masjid, gereja dan aset-aset kepolisan di Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun JPU, Hanung Widiyatmoko, berpendapat tuntutan itu sudah cukup ringan. Lamanya masa hukuman yang harus dituntutkan bagi terdakwa telah dipertimbangkan. Termasuk dalam pertimbangan itu adalah usia terdakwa yang masih anak-anak.
"Tuntutan hukuman bagi terdakwa hanya separuh dari tuntutan yang mungkin diberikan kepada terdakwa dengan usia dewasa," terangnya.
(mbr/gun)










































