Terdakwa Teroris di Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Teroris di Bawah Umur Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 16:27 WIB
Klaten - AW, terdakwa kasus terorisme di Klaten, dituntut empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Karena terdakwa masih berusia di bawah umur, yaitu 17 tahun, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman bagi terdakwa dengan tuntutan yang lebih ringan.

Sidang dengan terdakwa AW di PN Klaten memasuki agenda tuntutan, Kamis (31/3/2011). JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 15 junto 9 UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari seluruh kesaksian terbukti, AW terlibat dalam kegiatan perakitan dan peletakan bahan peledak di berbagai lokasi.

AW ditangkap di Klaten oleh Densus 88/Anti-Teror pada 25 Januari lalu. Dia ditangkap bersama lima rekannya di Klaten, dan seorang lain ditangkap di Sukoharjo. Mereka yang rata-rata masih remaja itu ditangkap berkaitan sejumlah aksi teror di beberapa masjid, gereja dan aset-aset kepolisan di Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa menilai terlalu berat untuk AW. Nurlan, kuasa hukum AW, mengatakan kliennya selayaknya hanya dituntut tak lebih dari 3 tahun. Seharusnya, kata Nurlan, JPU mempertimbangkan usia terdakwa yang masih di bawah umur, seperti yang tertulis pada Pasal 19 di undang-undang yang sama.

Namun JPU, Hanung Widiyatmoko, berpendapat tuntutan itu sudah cukup ringan. Lamanya masa hukuman yang harus dituntutkan bagi terdakwa telah dipertimbangkan. Termasuk dalam pertimbangan itu adalah usia terdakwa yang masih anak-anak.

"Tuntutan hukuman bagi terdakwa hanya separuh dari tuntutan yang mungkin diberikan kepada terdakwa dengan usia dewasa," terangnya.


(mbr/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini