Kasasi dibatalkan dengan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Perkara No Register 12 PK/TUN/2011 dengan pengadilan asal PTUN Jakarta dan No Surat Pengantar .W2.TUN1.132/HK.06/XII/2010. Permohonan PK itu diajukan oleh salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta melawan Menteri KLH, Walhi cs.
"Kabul," tulis MA dalam situs resmi www.mahkamahagung.go.id pada Kamis, (31/3/2011).
Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja.
"Tanggal putus 24-Mar-11," tulis putusan itu.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikukuh mengatakan rencana reklamasi pantai utara Jakarta pada 2003 tidak sah. Reklamasi pantai yang berhutan bakau itu lalu menjadikannya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sikap ini dituangkan dalam Keputusan Menteri.
Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Setelah mengalami perdebatan panjang di pengadilan, MA lewat PK-nya membatalkan Keputusan Menteri itu.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini