PK Dikabulkan, Reklamasi Pantai Jakarta Legal!

PK Dikabulkan, Reklamasi Pantai Jakarta Legal!

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 16:08 WIB
Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Jika dalam kasasinya MA menganggap reklamasi Pantai Jakarta ilegal, kini putusan itu berbalik 180 derajat. MA membatalkan putusan kasasi dan menilai Reklamasi Pantai Jakarta legal.
 
Kasasi dibatalkan dengan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Perkara No Register  12 PK/TUN/2011  dengan pengadilan asal  PTUN Jakarta dan No Surat Pengantar .W2.TUN1.132/HK.06/XII/2010. Permohonan PK itu diajukan oleh salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta melawan Menteri KLH, Walhi cs.
 
"Kabul," tulis MA dalam situs resmi www.mahkamahagung.go.id pada Kamis, (31/3/2011).
 
Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja.

"Tanggal putus  24-Mar-11," tulis putusan itu.
 
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersikukuh mengatakan rencana reklamasi pantai utara Jakarta pada 2003 tidak sah. Reklamasi pantai yang berhutan bakau itu lalu menjadikannya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sikap ini dituangkan dalam Keputusan Menteri.
 
Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Setelah mengalami perdebatan panjang di pengadilan, MA lewat PK-nya membatalkan Keputusan Menteri itu.

(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads