Menkum HAM Berharap Umar Patek Bisa Diadili di Indonesia

Menkum HAM Berharap Umar Patek Bisa Diadili di Indonesia

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 15:17 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar berharap buron teroris Umar Patek yang ditangkap otoritas Pakistan bisa dibawa ke Indonesia. Pemerintah pun berupaya untuk bisa membawa Umar Patek dan mengadilinya di Indonesia.

"Kita harap bisa diadili di Indonesia," kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).

Pemerintah berusaha agar ektradisi bisa dilakukan. "Ada yang lagi mengurusi agar bisa dibawa ke Indonesia," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan, otoritas Pakistan membenarkan pihaknya telah menangkap Umar Patek. Namun otoritas tidak menyebutkan kapan dan di mana Umar Patek ditangkap.

Umar Patek diduga terlibat dalam serangan Bom Bali I dengan target Sari Club dan Paddy's Bar di Kuta, Bali, pada 2002 silam. Sebanyak 202 orang tewas dalam kejadian itu, 88 orang di antaranya adalah warga negara Australia.

Umar Patek juga ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 beberapa waktu lalu, pernah menjadi muridnya.

Amerika telah mengadakan sayembara bagi penangkap Umar Patek senilai US$ 1 juta, lebih murah dibanding Dulmatin (US$ 10 juta), yang tewas di Ciputat tahun lalu.

(ndr/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads