"Di Indonesia, capres independen belum memungkinkan dari segi praktis karena akan sangat membebani penyelenggara pemilu. Capres independen menimbulkan gelombang kandidat besar yang mungkin sulit untuk dikelola," kata pria yang juga sekaligus Wakil Ketua MPR ini.
Hal itu ia sampaikan dalam dialog Dialektika Demokrasi yang bertajuk 'Capres Independen, Mungkinkah?', di press room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurutnya, batasan apa pun yang akan dirumuskan untuk capres independen tetap tidak akan memuaskan. Wacana capres independen menurutnya akan berhenti jika parpol serius merekrut capres berkualitas.
"Wacana capres independen berhenti jika parpol sungguh-sungguh dan serius merekrut capres dan bukan semata-mata karena transaksi politik," Ucap Hajri.
Wacana pasangan capres-cawapres independen sebelumnya muncul dalam draf usulan
perubahan kelima UUD 1945 oleh Dewan Perwakilan Daereh (DPD). Pasal 6A bagian kedua disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan.
(vit/ken)











































