Menurut Patrialis, untuk membuat jera pelaku pidana tak harus dipenjara. Penjara hanya tempat untuk pelaku kejahatan kelas berat.
"Sekarang penjara saja sudah tidak muat. Pemberian efek jera itu tidak mesti dipenjara. Harus ada standar pelanggaran atau korupsi dengan jumlah tertentu," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Yang dimaksud Patrialis adalah angka minimal koruptor. Menurutnya koruptor di bawah Rp 25 juta cukup membayar denda.
"Ya begitu (denda). Kalau jumlahnya kan disesuaikan, kalau hal tertentu yang besar tentu tidak bisa kompromi," kata Patrialis.
Patrialis lalu mencontohkan sejumlah anak kecil yang mencuri handphone tapi tetap dipenjara. Menurutnya hal itu memenuhi penjara.
"Padahal yang punya sudah memaafkan, ini kan perlu diatur," paparnya.
Ia berharap kelak hukum di Indonesia lebih manusiawi. "Kita ingin restoratif tidak semuanya diancam dengan sesuatu hukuman yang mengerikan," jelasnya.
(van/gun)











































