Sopir Metromini 47 Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Metromini 47 Terancam 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 14:07 WIB
Sopir Metromini 47 Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta - Sopir metromini D 47 kasus tabrakan maut di Klender, Jakarta Timur, yang menewaskan Alfian Alfarizi (6), Kedan Manurung (34), terancam 6 tahun penjara. Sang sopir meminta maaf kepada keluarga korban dan siap menjalani hukuman.

"Tersangka melanggar pasal 359 KUH Pidana karena lalai dan pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara 6 tahun," kata Kanit Kecelakaan Lalu lintas Satwil Jakarta Timur, AKP Purwito, saat ditemui di kantor Satwil, Jl DI Panjaitan, Kamis (31/3).

Sementara rekan kerja tersangka, Riki Siregar, dinilai tidak terkait dalam insiden tersebut.
"Kernet tidak terkait karena yang mengendalikan kendaraan hanya sopir," ujar Purwito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwito menjelaskan, kelalaian yang dilakukan sopir karena tidak menjaga jarak aman dengan motor yang ditunggangi Alfian Nur (39) dan anak bungsunya. Akibatnya, saat motor mengerem mendadak sang sopir tidak mampu menghindari tabrakan maut tersebut.

"Ditambah lagi kecepatannya cukup tinggi, 60 sampai 70 kilometer per jam," jelas Purwito.

Berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, perangkat rem yang terpasang di Metro Mini tersebut juga berfungsi baik. "Tidak ada yang rusak termasuk rem, tersangka memang lalai saat berkendaraan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kedan dipamerkan ke hadapan wartawan. Kedanย  mengenakan kemeja biru dan celana katun coklat mengaku menyesali perbuatannya dan siap diproses hukum.

"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya siap menjalani hukuman," kata Kedan yang tidak punya SIM saat mengemudi.

Kedan mengaku baru dua tahun menjadi juru kemudi Metro Mini D 47. Ia menjadi kernet di jurusan yang sama pada 3 tahun silam. Kedan membantah ugal-ugalan untuk mengejar setoran.

"Kalau kecepatan segitu santai, enggak tahu sopir lainnya," tutur Kedan.

Kedan ditahan di sel Lantas Satwil Jakarta Timur.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads