"Tersangka melanggar pasal 359 KUH Pidana karena lalai dan pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara 6 tahun," kata Kanit Kecelakaan Lalu lintas Satwil Jakarta Timur, AKP Purwito, saat ditemui di kantor Satwil, Jl DI Panjaitan, Kamis (31/3).
Sementara rekan kerja tersangka, Riki Siregar, dinilai tidak terkait dalam insiden tersebut.
"Kernet tidak terkait karena yang mengendalikan kendaraan hanya sopir," ujar Purwito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditambah lagi kecepatannya cukup tinggi, 60 sampai 70 kilometer per jam," jelas Purwito.
Berdasarkan hasil identifikasi pihaknya, perangkat rem yang terpasang di Metro Mini tersebut juga berfungsi baik. "Tidak ada yang rusak termasuk rem, tersangka memang lalai saat berkendaraan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kedan dipamerkan ke hadapan wartawan. Kedanย mengenakan kemeja biru dan celana katun coklat mengaku menyesali perbuatannya dan siap diproses hukum.
"Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya siap menjalani hukuman," kata Kedan yang tidak punya SIM saat mengemudi.
Kedan mengaku baru dua tahun menjadi juru kemudi Metro Mini D 47. Ia menjadi kernet di jurusan yang sama pada 3 tahun silam. Kedan membantah ugal-ugalan untuk mengejar setoran.
"Kalau kecepatan segitu santai, enggak tahu sopir lainnya," tutur Kedan.
Kedan ditahan di sel Lantas Satwil Jakarta Timur.
(ahy/aan)











































