7 Lagi Terdakwa Perampokan CIMB Niaga Disidangkan

7 Lagi Terdakwa Perampokan CIMB Niaga Disidangkan

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 13:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan perkara perampokan CIMB Niaga, Kamis (31/3/2011). Persidangan pada hari ini menghadirkan tujuh orang terdakwa dalam enam berkas perkara, dan mendapat penjagaan ketat dari polisi.

Para terdakwa yang disidangkan pada hari ini, yakni (1) Anton Sujarwo alias Supriyadi alias Iqbal alias Abu Farahat bin Sunardi, (2) Khairul Ghazali alias Abu Yasin, (3) Pamriyanto alias Suryo Putro, (4) Nibras alias Arab alias Amir alias Wawan, (5) Suriadi alias Adi alias Saad, (6) Abdul Gani Siregar alias Gani, dan (7) Pautan alias Robi.

Persidangan dilakukan secara terpisah. Para terdakwa umumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Mereka dinyatakan terlibat dalam dua kasus. Yakni perampokan CIMB Niaga Medan yang menyebabkan tewasnya Briptu Manuel Simajuntak pada 18 Agustus 2010, serta terlibat dalam penyerangan Mapolsek Hamparan Perak pada 22 September yang menyebabkan tiga polisi meninggal dunia, yakni Bripka Riswandi, Aipda Deto Sutejo dan Aiptu Baik Sinulingga .

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan gabungan beberapa perbuatan yaitu, melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, yaitu dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik.

Dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterapkan secara umum untuk seluruh terdakwa, dinilai keliru oleh Mahmud Irsyad Lubis, kuasa hukum sebagian besar terdakwa.

“Masak yang dinyatakan menyembunyikan tersangka pelaku terorisme juga dikenakan pasal UU Terorisme. Lagi pula ini adalah kriminal murni, bukan kasus terorisme,” kata Irsyad usai persidangan.

Hal inilah yang akan dipersoalkan para kuasa hukum saat mengajukan eksepsi atau keberatasan atas dakwaan. Sidang pembacaan eksepsi rencananya akan digelar Kamis (7/4/2011) pekan depan.

Selain sidang perdana, pada hari ini juga ada sidang lanjutan, yakni eksepsi terdakwa Zumirin alias Sodirin alias Abu Azzam. Zumirin sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (29/3/2011) bersama lima terdakwa lainnya. Dengan demikian para terdakwa yang berjumlah 13 orang, sudah menjalani sidang pertama.

Seperti persidangan dua hari lalu, pada persidangan kali ini polisi menyiagakan pengamanan yang ketat dan berlapis. Kendaraan taktis jenis Barracuda dan water canon terlihat diparkirkan di depan dan belakang gedung PN. Pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap pengunjung. Setiap pengunjung juga diminta meninggalkan kartiu identitas dan sebagai gantinya diberikan kartu pengunjung.

(rul/gun)


Berita Terkait