"Dari pembobolan dana Taspen itu, yang diselamatkan sebesar Rp 50 miliar dan aset senilai Rp 10 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Andre pada 2007 lalu dengan dibantu 4 orang anggota komplotannya, salah satunya AR kepala cabang Bank Mandiri yang kini sudah divonis dan ditahan di LP Cipinang, menyimpan dana Taspen dalam bentuk deposito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembobolan dana Taspen ini ditangani oleh Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik Keamanan Negara Polda Metro Jaya telah membuat DPO atas nama Andre yang diduga merugikan Taspen Rp 110 miliar. Hingga kemudian Andre dibekuk baru-baru ini oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(ndr/nrl)










































