"Berkenaan dengan kasus MD dan pembobolan dana nasabah lain, sebaiknya bank dapat segera mengambil langkah-langkah pengamanan agar dana yang dibobol dapat segera diselamatkan dalam tenggang waktu yang sesegera mungkin agar pelaku tidak sempat mengalihkan kepada pihak lain ataupun memanfaatkan dana yang bukan haknya," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikcom, Kamis (31/3/2011).
Pemblokiran, imbuh Subintoro tidak perlu menunggu permintan dari Polri. Sebab, UU Pencucian Uang membolehkan bank pro aktif memblokir transaksi mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain inisiatif bank dan juga permintaan kepoolisian, pemblokiran dapat diminta oleh PPATK.
"Terkait dengan hal tersebut PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas alumni FH UGM tersebut.
(Ari/gun)











































