PPATK: Uang Hasil Kejahatan Inong Melinda Harus Diblokir

PPATK: Uang Hasil Kejahatan Inong Melinda Harus Diblokir

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 13:10 WIB
PPATK: Uang Hasil Kejahatan Inong Melinda Harus Diblokir
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta uang hasil kejahatan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank, MD segera diblokir. Pemblokiran untuk mengantisipasi tersangka memutar uang ke sejumlah aset yang dapat mempersulit proses penyidikan.

"Berkenaan dengan kasus MD dan pembobolan dana nasabah lain, sebaiknya bank dapat segera mengambil langkah-langkah pengamanan agar dana yang dibobol dapat segera diselamatkan dalam tenggang waktu yang sesegera mungkin agar pelaku tidak sempat mengalihkan kepada pihak lain ataupun memanfaatkan dana yang bukan haknya," kata Direktur Pengawasan  dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikcom, Kamis (31/3/2011).

Pemblokiran, imbuh Subintoro tidak perlu menunggu permintan dari Polri. Sebab, UU Pencucian Uang membolehkan bank pro aktif memblokir transaksi mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini dapat dimungkinkan pihak bank menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Pidana Pencucian Uang, yang menyatakan bahwa Penyedia Jasa Keuangan (diantaranya bank) dapat melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari kerjan," terang Subintoro.

Selain inisiatif bank dan juga permintaan kepoolisian, pemblokiran dapat diminta oleh PPATK.

"Terkait dengan hal tersebut PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," jelas alumni FH UGM tersebut.

(Ari/gun)


Berita Terkait