"Saya tidak terima. 99 persen itu fitnah," kata Syihabudin saat dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Edy Tjahyono di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/3/2011).
Edy menyatakan, menerima atau tidak, itu urusan terdakwa dan akan jadi catatan pada tahapan sidang selanjutnya. Kemudian, ia mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syihabudin masuk ruang sidang pada giliran pertama. Lalu, 24 terdakwa disidang secara bergiliran dalam beberapa kelompok. Tak ada gema takbir atau yel-yel lainnya. Puluhan simpatisan Syihabudin dan terdakwa lainnya, hanya memantau jalannya sidang.
Sebagian keluarga terdakwa juga hadir di pengadilan. Mereka tak ikut masuk ke ruang sidang, tapi hanya bercengkerama di ruang tahanan. Sidang langsung tertib dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang perdana pelaku kerusuhan Temanggung dijaga ketat. Tak semua pengunjung diizinkan masuk ruang sidang.
Sebagaimana tampak di luar Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (31/3/2011). Sejumlah pengunjung dilarang masuk polisi, sehingga terpaksa mengikuti sidang dari luar ruang.
"Darimana? Jangan masuk. Sudah penuh," kata seorang polisi menahan pengunjung.
Sekitar pukul 11.10 WIB, polisi mulai meninggalkan PN. Jalan Siliwangi yang menghubungkan Semarang ke Kendal itu cukup macet meski sejumlah polisi turun mengatur lalulintas.
(try/nwk)











































