"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kaitannya sebagai tersangka untuk kasus KRL hibah," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Kamis (31/3/2011).
Dari informasi yang dikumpulkan, Soemino sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.15 WIB bersama kuasa hukumnya. Hingga saat ini, Soemino masih terus menjalani pemeriksaan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.
(mok/gun)











































