Mantan Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK

Mantan Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2011 11:40 WIB
Mantan Pejabat Kemenhub Diperiksa KPK
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Soemino Eko Saputro kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soemino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya angkut kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kaitannya sebagai tersangka untuk kasus KRL hibah," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Kamis (31/3/2011).

Dari informasi yang dikumpulkan, Soemino sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.15 WIB bersama kuasa hukumnya. Hingga saat ini, Soemino masih terus menjalani pemeriksaan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan pada tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 milliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.

Diduga, telah terjadi mark up dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.

Tersangka Soemino dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir tahun 2009 lalu.

(mok/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads