"Kami berharap itu (penumpang yang bercanda) harus ditanggapi serius atau kalau nggak bisa seenaknya saja. Yang langsung terkena kan maskapainya, bisa mengajukan delik aduan pada kepolisian karena yang dirugikan airline," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (31/3/2011).
Pada Senin 28 Maret, penerbangan Garuda GA 190 tujuan Jakarta-Medan ditunda selama 3 jam. Hal itu dikarenakan ulah salah seorang penumpang yang mengaku membawa bom dalam tasnya. Sedangkan pesawat Silk Air tujuan Palembang-Singapura delay hampir 6 jam di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, lantaran ada penumpang yang bercanda soal bom. Pesawat baru terbang pukul 00.20 WIB hari Kamis, 31 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar jera, kalau nanti dibiarkan, semuanya mengikuti," jelas Bambang.
Kemenhub juga mengapresiasi awak pesawat yang tegas pada penumpang. Karena kecurigaan sekecil apa pun harus ditanggapi oleh awak pesawat karena menyangkut masalah penerbangan.
Lagipula, kata Bambang, kejadian penumpang yang mengganggu keselamatan penerbangan bukan terjadi sekali ini saja.
"Selain Silk Air dan Garuda, waktu itu juga pernah terjadi ada penumpang di salah satu penerbangan, pesawat sudah jalan, penumpang gedor-gedor pintu kokpit minta berhenti karena suaminya tertinggal. Ini mengganggu kelancaran dan keamanan penerbangan," jelasnya.
Apalagi, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur mengenai perilaku penumpang dalam Pasal 54 yang berbunyi:
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu
Β Β navigasi penerbangan.
Sedangkan kewenangan mengatasi hal itu ada pada kapten yang memimpin penerbangan seperti yang tercantum dalam Pasal 57 yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
(nwk/nrl)











































