Aksi yang diikuti sekitar 40 orang sopir ini digelar di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2011) sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
"Pengunjuk rasa menuntut lahan ngetem di Gambir karena kan selama ini hanya taksi tertentu yang diizinkan ngetem di dalam. Sopir membawa taksinya dan mereka menutup pintu masuk ke Gambir," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hamidin, saat dihubungi wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang kereta yang hendak masuk ke stasiun juga terhambat.
Hamidin menyayangkan aksi unjuk rasa yang telah mengganggu fasilitas umum. "Unjuk rasa, orasi boleh, tetapi jangan sampai mengganggu fasilitas umum. Orang yang mau ke stasiun jadi terhambat," ujarnya.
Menurut Hamidin, berdasarkan UU Kebebasan Menyatakan Pendapat disebutkan fasilitas umum seperti bandara, stasiun, terminal, tempat ibadah dan sekolah tidak boleh dipergunakan untuk demonstrasi.
Hamidin mengatakan, ada 3 orang sopir yang diamankan karena diduga sebagai provokator.
"Mereka memprovokasi yang lain untuk menutupi pintu gerbang dengan taksi. Mereka akan kita mintai keterangan untuk mengetahui apa motif mereka," kata Hamidin.
Apakah 3 sopir itu akan ditahan? "Belum tahu, kita lihat nanti," jawab Hamidin.
(aan/nrl)











































