Demi keamanan, sidang tak digelar sesuai locus delictie, yakni Temanggung, melainkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (31/3/2011). Hal ini merupakan usulan polisi dan telah disetujui MA.
Ke-25 terdakwa terbagi dalam 7 kelompok dan disidang dalam ruang berbeda. Terdakwa Syihabudin bin Saukeni mendapat perlakuan istimewa. Otak kerusuhan ini menghadapi majelis hakim sendirian.
Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Karena banyaknya terdakwa, khusus hari ini, PN menunda sidang-sidang kasus lainnya. Tujuh ruang sidang, di lantai 1 hingga lantai 3, digunakan untuk menyidangkan pelaku kerusuhan Temanggung.
Kerusuhan terjadi awal Februari lalu. Saat itu, PN Temanggung menyidangkan kasus penistaan agama. Massa kecewa dengan vonis 5 terhadap terdakwa Antonius R. Bawengan, sehingga berbuat rusuh dengan merusak fasilitas publik dan tempat ibadah.
(try/rdf)











































