Anggota Kompolnas Novel Ali mengatakan, Perpres itu telah ditandatangani oleh Presiden sejak 4 Maret lalu. "Memang ada penguatan kewenangan kami. Namun tetap sesuai dengan rambu, sekalipun Kompolnas memeriksa tapi dengan pengawas internal," kata Novel saat berbincang dengan detikcom, Kamis (31/3/2011).
Novel menyambut baik keluarnya Perpres ini. Ke depan, Kompolnas bisa lebih korektif dan fungsional menjadi mitra Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui selama ini Kompolnas hanya memiliki tiga wewenang awal, yaitu memberi pertimbangan kepada Presiden RI mengenai kandidat calon Kapolri, memberikan saran kebijakan kepada Kapolri dan minta keterangan kepada Kapolri.
Sementara dengan Perpres tersebut, Kompolnas memiliki 3 kewenangan baru yakni meminta masukan dari masyarakat, meminta kepada Polri menyelidiki ulang kasus yang oleh masyarakat hasilnya dinilai tidak tepat dan dapat ikut dalam sidang-sidang disiplin.
(ape/rdf)











































