Setelah harga disepakati,Β ternyata hanya 5 kepala suku yang memperoleh pembayaran. Sementara sisanya hanya bisa gigit jari.Β
Lantas, seorang perwakilan suku meminta Bupati memenuhi ganti rugi suku yang belum dibayar. Sayang, Bupati menampik dan beralasan ganti rugi yang dikucurkan hanya untuk 5 suku. Warga yang tidak lekas percaya meminta Bupati membuktikan ucapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap ngotot Bupati ini memancing warga melaporkan kepada pemilik proyek yaitu Kementrian BUMN dan meminta penjelasan, benarkah ganti rugi hanya untuk 5 suku saja. Tetapi, BUMN memilih bungkam dan menutup rapat-rapat. Sebab, Kementrian BUMN menilai dokumen ganti rugi bersifat rahasia.
Perwakilian suku pun tidak habis akal, lalu menghubungi KIP. " Dari sinilah KIP menilai apakah data tersebut bersifat rahasia atau tidak," ungkap Ma'mun.
Setelah lewat persidangan di komisi, akhirnya KIP memutuskan data pembebasan lahan bersifat terbuka untuk umum dan wajib dipublikasikan. Kementerian BUMN langsung mematuhi putusan tersebut dan menyerahkan data pembebasan lahan.
Dari data inilah ketahuan jika pembebasan lahan ditujukan ke 6 suku dan uang dari Jakarta telah mengucur. Tapi Bupati disunat menjadi untuk 5 suku saja.
Lalu, kemanakah Bupati penyunat uang rakyat sekarang berada? " Di tangkap KPK. Lagi sidang di Tipikor," cetus Ma'mun.
(asp/Ari)











































