"Biaya menangani korupsi itu di atas Rp 25 juta. Kalau kita menangani perkara di bawah Rp 25 juta, rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).
Amari menambahkan, pengembalian kerugian negara harus diatur dalam RUU Tipikor. Bahkan nantinya, lanjut Amari, pengembalian kerugian negara juga akan diberlakukan pada tindak pidana umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan lepasnya korupsi dibawah Rp 25 juta dari jerat hukum seperti tertera dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sepintas ini masuk akal, tapi bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya," kata aktivis ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).
(nvc/Ari)










































