"Ditangkap di apartemennya di Jakarta Selatan," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (30/3/2011).
Anton tidak menjelaskan lokasi detail penangkapan MD. Namun saat ditangkap, MD langsung dibawa ke Bareskrim dan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mobil tersebut diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan MD. MD diduga melakukan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17 miliar.
MD diduga bernama Malinda Dee. Ia merupakan salah seorang karyawati Citibank senior. Selain MD, polisi juga menangkap D, teller Citibank yang diduga ikut serta dalam pembobolan tersebut.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(ape/rdf)











































