"Kita tidak mendikotomikan apakah calon independen atau dari parpol. Yang penting memberikan yang sebanyak-banyaknya. Ini juga akan memperkuat partai politik," tutur Irman dalam sambutannya ketika meresmikan kantor DPD sementara Sulawesi Barat, di Mamuju, Sulbar, Rabu (30/3/2011).
Irman mengatakan, usulan amandemen kelima yang diajukan DPD akan memperkuat sistem ketatanegaraan yang ada. Menurutnya kualitas demokrasi juga akan meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (29/3) lalu, Pimpinan MPR RI menerima Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyerahkan draf naskah perubahan kelima UUD 1945 usulan DPD kepada Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.
Menurut Bambang, DPD mendukung diamandemennya UUD 1945 karena perlu untuk menyempurnakan sistem ketatanegaran. Namun, amandemen itu dilakukan tanpa mengubah ketentuan bahwa presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.
Menurut pihak DPD, perubahan keempat UUD 2945 sejak tahun 1999-2002 masih menyisakan beberapa persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Persoalan itu antara lain kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, hubungan DPD dengan DPR, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.
(fjp/Ari)











































