"Ini kan hanya untuk calon, makin banyak calon makin bagus jangan pencalonan itu dioligarki, kan alternatifnya semakin banyak," tutur Irman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Mamuju, Sulbar, Rabu (30/3/2011) petang.
Irman mengatakan, amandemen kelima UUD 1945 yang tengah diusung pihaknya, ditujukan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk di dalamnya, lanjut Irman, penguatan lembaga Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Selain itu untuk mencari kader terbaik," sambung Irman.
Pada Selasa (29/3) lalu, Pimpinan MPR RI menerima Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyerahkan draf naskah perubahan kelima UUD 1945 usulan DPD kepada Ketua MPR RI Taufiq Kiemas.
Menurut Bambang, DPD mendukung diamandemennya UUD 1945 karena perlu untuk menyempurnakan sistem ketatanegaran. Namun, amandemen itu dilakukan tanpa mengubah ketentuan bahwa presiden hanya boleh menjabat selama dua periode.
Menurut pihak DPD, perubahan keempat UUD 2945 sejak tahun 1999-2002 masih menyisakan beberapa persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Persoalan itu antara lain kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, hubungan DPD dengan DPR, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.
(fjp/rdf)











































