"Sudah ada permintaan cekal dari Mabes Polri atas nama Cirus Sinaga. Kemarin (29/3) sore suratnya diterima," ujar Jamintel Edwin P Situmorang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2011).
Edwin menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penelitian kelengkapan. "Saat ini sedang diteliti, diteliti kelengkapannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secepatnya (diajukan ke imigrasi) kalau sudah lengkap," tandas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini.
Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.
Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
(nvc/Ari)











































