Kejaksaan Masih Proses Cekal Cirus Sinaga

Kejaksaan Masih Proses Cekal Cirus Sinaga

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2011 20:22 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang telah menerima permohonan cegah dan tangkal (cekal) terhadap jaksa Cirus Sinaga dari pihak Mabes Polri. Saat ini, pihak Jamintel sedang memproses kelengkapan permohonan tersebut untuk diteruskan Imigrasi.

"Sudah ada permintaan cekal dari Mabes Polri atas nama Cirus Sinaga. Kemarin (29/3) sore suratnya diterima," ujar Jamintel Edwin P Situmorang dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2011).

Edwin menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penelitian kelengkapan. "Saat ini sedang diteliti, diteliti kelengkapannya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah penelitian selesai, permohonan cekal tersebut akan diteruskan kepada pihak imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilaksanakan. Edwin menjanjikan, permohonan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat ke pihak imigrasi.

"Secepatnya (diajukan ke imigrasi) kalau sudah lengkap," tandas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

Seperti diketahui, jaksa senior Cirus Sinaga terjerat dua kasus pidana yang kini ditangani penyidik Mabes Polri. Perkara pertama terkait dugaan pidana mafia hukum dalam penanganan berkas pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Perkara kedua terkait dengan pidana pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan dengan tersangka utama Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan.

Dalam perkara pertama, berkas Cirus Sinaga dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Mabes Polri. Dalam perkara ini, Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Oleh penyidik, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan atau pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Sedangkan perkara kedua terkait pemalsuan rentut, kini masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri. Belum diketahui kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

(nvc/Ari)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads