"Pertimbangan utamanya, kalau di UU Tipikor ada hukuman mati, kalau ada narapidana atau tersangka yang lari ke luar negeri, pihak luar negeri tidak akan mau membantu mengembalikan asetnya ke Indonesia," jelas Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2011).
Amari merujuk perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) soal proses ekstradisi. Bila UU Tipikor mengamanatkan hukuman mati bagi seorang tersangka yang kabur ke luar negeri, maka pemerintah Indonesia akan mengalami kesulitan dalam upaya pengembalian aset dan ekstradisinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menolak adanya hukuman mati bagi para koruptor seperti tertulis pada draft Revisi UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor). Menurut Benny, hukuman mati bagi koruptor tidak efektif untuk menahan luasnya korupsi.
"Hukuman mati kita tolak. Selain melanggar HAM dan secara empiris, tidak berhasil, tidak efektif untuk menahan meluasnya korupsi," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
(nvc/Ari)










































