"Keluarnya barusan saja, sekitar pukul 4 sore," kata kuasa hukum Anand Krishna, Humprey Jemmat saat dihubungi detikcom, Rabu (30/3/2011).
Humprey menjelaskan, Anand dikembalikan ke penjara setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan RS Polri yang menyatakan kondisi kliennya tersebut sudah mulai membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kasus pelecehan seksual tersebut dirawat di ruang ICU RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, sejak 19 Maret lalu. Kondisinya sempat sangat lemah karena aksi mogok makan yang dilakukan Anand.
Tanggal 24 Maret dia dipindah ke ruang rawat Cendrawasih karena pihak rumah sakit menyatakan kondisi Anand sudah mulai pulih.
Anand diajukan ke meja hijau karena didakwa melecehkan salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Anand didakwa melanggar pasal 270 KUHP tentang pelecehan seksual.
(ahy/rdf)











































