"Kalau mau cepat, permintaan informasi harus spesifik dan detil menyangkut orangnya dan waktu terjadinya transaksi," kata Ketua PPATK Yunus Husein saat dihubungi detikcom, Rabu (30/3/2011).
Dalam kasus hukum, lanjut Yunus, yang dilakukan MD disebut pidana penggelapan. PPATK pun siap melacak aliran dana yang digunakan MD. Namun Yunus belum bisa memastikan apakah sudah ada permintaan dari Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi telah menyita dua mobil mewah MD yakni 1 unit mobil SUV mewah Hummer H3 nopol B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar dan Mercedez S300. Mobil Hummer dimiliki atas nama suami MD dan Mercedez atas nama anaknya.
Kedua mobil tersebut diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan MD. MD diduga melakukan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17 milliar.
MD diduga bernama Malinda Dee. Selain MD, polisi juga menangkap D, teller Citibank yang diduga ikut serta dalam pembobolan tersebut.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(ndr/nrl)










































