Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/3/2011). Yusuf menjelaskan bahwa pihak jaksa telah menyerahkan pernyataan banding atas perkara ini ke PN Jaksel.
"Selasa, tanggal 29 Maret, pernyataan bandingnya," ujar Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihak jaksa masih dalam tahap penyusunan memori banding. Selain itu, jaksa juga masih menunggu salinan putusan perkara Susno ini dari pihak pengadilan.
"Pertimbangan bandingnya yang lengkap masih tahap penyusunan memori banding, setelah menerima putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.
Pada 24 Maret lalu, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Susno Duadji, serta denda sebesar Rp 200 juta. Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Selain denda Rp 200 juta, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.
Atas vonis ini, pihak Susno langsung menyatakan akan mengajukan banding. Alasannya karena fakta-fakta yang dipertimbangkan dalam putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pihak Susno menilai bahwa hakim hanya mengambil keterangan nama Sjahril Djohan.
(nvc/anw)











































