Merasa Difitnah, Henry Yosodiningrat Polisikan Poppy Dharsono

Merasa Difitnah, Henry Yosodiningrat Polisikan Poppy Dharsono

- detikNews
Rabu, 30 Mar 2011 17:40 WIB
Merasa Difitnah, Henry Yosodiningrat Polisikan Poppy Dharsono
Jakarta - Mantan pengacara Moerdiono, Henry Yosodiningrat melaporkan Poppy Dharsono ke Mabes Polri. Poppy dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap Henry.

"Kita merasa dicemarkan nama baik, difitnah. Dia malah memberikan kebohongan yang baru yaitu ada di Tabloid Bintang, saya (Poppy) tidak pernah kenal Henry dan Budi, padahal tahun 1996 pernah jadi klien saya (kasus) perdata," ujar Henry usai melapor ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (30/3/2011).

Dalam bukti laporan no LP/197/III/2011/Bareskrim, Poppy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) dan Fitnah (pasal 311 KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry mengatakan, laporan ini dilakukan karena dirinya menganggap pernyataan Poppy yang menyatakan bahwa Henry telah menyuruh Moerdiono di Singapura untuk menandatangani wasiat sebagai kebohongan dan fitnah. "Isinya (wasiat) aku (Poppy) nggak mau kalau pangeran (Moerdiono) meninggal, jenazahnya diambil sama istri dan anak-anaknya saya hanya dianggap sebagai suster," imbuh Henry.

Padahal menurut Henry, dirinya tidak berhak untuk membuat wasiat, karena pembuatan wasiat merupakan wewenang seorang notaris. Karenanya, Henry merasa dicemarkan nama baiknya, seolah-olah dia yang mendorong agar wasiat itu ditandatangani.

"Padahal wasiat itu yang mau Poppy," tandasnya.


(ape/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini