"Kita merasa dicemarkan nama baik, difitnah. Dia malah memberikan kebohongan yang baru yaitu ada di Tabloid Bintang, saya (Poppy) tidak pernah kenal Henry dan Budi, padahal tahun 1996 pernah jadi klien saya (kasus) perdata," ujar Henry usai melapor ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (30/3/2011).
Dalam bukti laporan no LP/197/III/2011/Bareskrim, Poppy dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik (pasal 310 KUHP) dan Fitnah (pasal 311 KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Henry, dirinya tidak berhak untuk membuat wasiat, karena pembuatan wasiat merupakan wewenang seorang notaris. Karenanya, Henry merasa dicemarkan nama baiknya, seolah-olah dia yang mendorong agar wasiat itu ditandatangani.
"Padahal wasiat itu yang mau Poppy," tandasnya.
(ape/anw)










































