Keempat orang itu adalah Ambar Sapto, Adam Nurhadi, Oliver Sihotang dan Idris. Mereka berempat ditangkap pada Selasa (29/3) di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Biasanya mereka mengincar spion mobil saat mobil berhenti di lampu merah," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah beraksi lebih dari 20 kali. Yang diincar mobil Toyota Alphard dan Toyota Harrier," imbuh Yazid.
Spion mobil jenis Alphard dan Harrier dijual oleh komplotan pencuri tersebut Rp 900 ribu per pasang. Sedangkan spion mobil Kijang Innova dijual dengan harga Rp 500-700 ribu sepasang.
"Barang hasil curian ini dijual di Asem Reges, Taman Sari. Saat ini kita masih memburu GR, seorang penadah," terang Yazid.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah kurungan di atas 5 tahun.
"Kami mengimbau para korban yang merasa kehilangan untuk melapor ke Polres Jakarta Barat," ucap Yazid.
(vit/nrl)











































