"Kita akan lihat itu kita cek lagi (koordinasi)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (30/3/2011).
MD diduga mengalirkan dana nasabah dari Citibank ke rekening bank lain dengan dibantu seorang teller berinisial D. Setelah itu, uang itu ditransfer ke perusahaan milik MD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, makanya kita akan lihat dulu seperti apa," imbuh mantan Kapolda Jatim ini.
Polisi telah menyita dua mobil mewah MD yakni 1 unit mobil merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DIK yang ditaksir senilai Rp 3,4 miliar dan Mercedez S300. Mobil Hummer dimiliki atas nama suami MD dan Mercedez atas nama anaknya.
Kedua mobil tersebut diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan MD. MD diduga melakukan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 17 milliar.
MD diduga bernama Malinda Dee. Ia merupakan salah seorang karyawati Citibank senior. Selain MD, polisi juga menangkap D, teller Citibank yang diduga ikut serta dalam pembobolan tersebut.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(ape/anw)










































