Desakan moratorium itu disampaikan para aktivis dalam aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro, Medan, Rabu (30/3/2011). Mereka antara lain berasal dari Walhi Sumut, Pekat, Petra, Teplok, Bitra Indonesia, Elsaka dan Pusaka Indonesia.
"Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia, termasuk di Sumut menyebabkan konflik perampasan lahan petani dan masyarakat adat. Sampai sekarang hal itu terus menjadi persoalan yang tak berujung," ujar Jimmi Panjaitan, koordinator aksi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan ketika demo berlangsung, disebutkan, Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia selain negara Malaysia. Kedua negara ini menyumbang 80 persen ekspor minyak sawit dunia.
Sebagai produsen minyak sawit dunia, ironisnya Indonesia juga menjadi pengguna terbesar produk turunan berbahan baku minyak sawit setelah China, India, dan Eropa. Hingga tahun 2010/2011 ini, produksi minyak sawit Indonesia sudah mencapai rekor 23 juta ton.
Pada tahun 2015 mendatang, diproyeksikan sekitar 63 juta ton minyak sawit akan disediakan untuk konsumsi masyarakat global. Maka untuk mencapai target produksi global, setidaknya Indonesia perlu meningkatkan perluasan perkebunan sawit seluas 350 ribu-400 ribu hektar per tahun.
"Dengan kata lain, minyak sawit sebagai komoditi akan menjadi alat penghisap bagi bangsa Indonesia dan menjadikanya pasar yang empuk produk turunan berbahan baku sawit dari perusahaan-perusahaan multinasional," kata Panjaitan.
Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap investasi sawit menyebabkan upaya rakyat untuk memperjuangkan hak dan sumber daya alamnya selalu kandas. Bahkan mereka kerap menjadi korban kekerasan dan dikriminalisasi. Selain itu karena dalam keadaan yang memaksa, lahan-lahan pertanian pangan masyarakat seperti padi sawah beralih fungsi menjadi ladang sawit, disebabkan ekspektasi masyarakat terhadap tanaman ini terlalu besar.
Sikap pemerintah yang ambigu, kata Panjaitan lagi, di satu sisi menyikapi ekspektasi pasar sawit dunia dengan program perluasan perkebunan sawit, namun di sisi lain perlindungan lahan pangan untuk kedaulatan dan ketahanan pangan tidak dijalankan dengan serius. Buktinya, UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan berkelanjutan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.
"Ini menandakan bahwa pemerintah saat ini tidak lebih dari pada antek-antek yang melayani kepentingan perusahaan multinasional dan negara-negara utara," kata Panjaitan.
Oleh karena itu, mereka meminta Gubernur Sumut diminta mengambil langkah penting untuk menghentikan ekspansi lahan sawit di provinsi ini. Hingga tahun 2009 luas areal perkebunan sawit di Sumut tidak kurang dari 1,2 juta hektar. Hal itu terdiri dari perkebunan rakyat seluas 370 ribu hektar, kemudian yang dikelola beberapa PT Perkebunan Nusantara seluas 287 ribu hektar, selebihnya dikelola swasta.
Ironisnya, kata Panjaitan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah penghasil sawit di Sumut ternyata tidak lebih baik, seperti di Labuhan Batu IPM nya tidak lebih baik dari Tobasa dan Karo, yakni di bawah 72,00. Sementara IPM propinsi Sumut sendiri 73,29 sesuai data tahun 2004.
(rul/fay)











































