"BPK akan mengaudit setelah selesai pembangunan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Hadi menuturkan, BPK tak bisa mengaudit perencanaan pembangunan gedung baru DPR. Jika dilakukan, DPR dikhawatirkan melanggar UU.
"BPK hanya bertugas melakukan cross audit. Kalau dalam pelaksanaan pembangunan bukan kewenangan BPK," tutur Hadi.
Sebelumnya Pimpinan DPR meminta BPK mengkaji perencanaan pembangunan gedung baru. Langkah ini diperlukan untuk meyakinkan publik terkait rencana pembangunan gedung baru DPR.
Pimpinan DPR menjanjikan akan menghentikan pembangunan gedung baru DPR jika ditemukan penyelewengan anggaran. Namun harapan ini agaknya susah dipenuhi karena BPK akan mengaudit setelah pembangunan gedung DPR kelar.
(van/nwk)











































